Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk Usaha Mikro Kecil (UMK)

BPJPH Kemenag: UMK Berhak Mendapat Sertifikasi Halal Gratis

Jakarta, KlikDirektori.com | Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI tahun 2021 telah digulirkan dan diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan bagi pelaku UMK untuk dapat memperoleh fasilitasi sertifikasi halal gratis sebagai peserta Program SEHATI ini.

“Ada persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk dapat diterima sebagai peserta Program SEHATI yang telah kita gulirkan ini,” kata Mastuki di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

https://www.klikdirektori.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_26-min.png
KLIK Direktori | Direktori KBLI

Jasa Pembuatan PT Perorangan, PT Biasa & CV
Pendirian Badan Usaha / Hukum

Persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK untuk dapat diterima sebagai peserta program SEHATI di antaranya adalah pelaku UMK:

a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;

b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);

c. Memiliki modal usaha/aset dibawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);

d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;

e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Selain persyaratan umum di atas, pelaku UMK juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan khusus yaitu:

1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;

2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);

3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;

4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Design & Pengembangan Website

Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile

Pelaku UMK yang dapat mengikuti program SEHATI ini juga terbatas pada UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sesuai Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sesuai ketentuan pada Pasal 1 UU Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Jadi perlu diketahui juga bahwa program SEHATI ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti ketentuan Pasal 1 UU JPH tersebut. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini.” terang Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH itu.

“Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024.” pungkasnya. (BPJPH/kd)

Baca pula:
– Tarif Sertifikat Halal di BPJPH Kemenag sesuai Peraturan Kementerian Keuangan
– Tata Cara Membuat Sertifikat Halal di BPJPH Kemenag (Terbaru)
– Sistim OSS Berbasis Risiko
– Kumpulan Berita & Info Terkini

Get it on Google play | KlikDirektori

Penulisan dan Publikasi Profil Perusahaan dan Produk
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll

Rumah Dijual | Leading Portal in Property Technology
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia