Jokowi Luncurkan Sistim OSS Berbasis Risiko

Peluncuran OSS Berbasis Resiko

Jakarta, KlikDirektori.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko pada Senin (09/08), di Kantor Kementerian Investasi/BKPM.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Berbagai aturan yang menghambat akan terus dipangkas dan dipermudah.

“Saya juga yakinkan kepada para pelaku pengusaha, para investor dalam maupun luar negeri, kepada pelaku UMKM, maupun pengusaha besar agar memanfaatkan layanan yang super mudah ini dengan sebaik-baiknya, agar meningkatkan volume investasi dan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya,” katanya.

Selanjutnya, Presiden meminta jajaran terkait mulai dari Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota untuk disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini. Presiden juga menegaskan akan mengawasi langsung implementasi di lapangan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa online single submission (OSS) berbasis risiko dikembangkan oleh PT Indosat Tbk.

“Jadi bukan perusahaan kaleng-kaleng. Kalau ada trouble, berarti Indosat dan kami yang akan bertanggung jawab,” katanya di saat peluncuran OSS, Senin (9/8/2021).

OSS berbasis risiko dibangun sejak Maret. Aplikasinya, tambah Bahlil, mulai dites Rabu pekan lalu. Proses pembuatannya merangkum ratusan regulasi. Mulai dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berisi 70 UU, 47 peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden dan peraturan menteri.

“Aplikasi ini akan menghubungkan empat aspek, yakni aplikasi ruang lingkup untuk kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan di pusat yaitu Kementerian Investasi sendiri sebagai terminal yang menghubungkan,” jelasnya.

Menteri Keuangan pada keterangan pers lanjutan mengatakan bahwa ini merupakan sebuah perjalanan bersejarah dari dunia investasi di Indonesia. Dengan adanya OSS ini, kata Menkeu, para pelaku usaha benar-benar dapat merasakan mudahnya membuat izin berusaha. Tidak perlu keluar rumah, tidak ada ongkos, dan tidak ada peraturan-peraturan yang memberatkan. Pengusaha cukup membuat surat pernyataan bahwa usahanya merupakan jenis usaha kecil menengah dengan risiko rendah, maka izin usaha akan langsung otomatis keluar tanpa persyaratan apapun.

https://www.klikdirektori.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_26-min.png
KLIK Direktori | Direktori KBLI

Jasa Pembuatan PT Perorangan, PT Biasa & CV
Pendirian Badan Usaha / Hukum

OSS Berbasis Risiko

OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil dimana regulasi yang tumpang tindih dan prosedur rumit ‘dipangkas’.

OSS Berbasis Risiko membagi klasifikasi jenis usaha berdasarkan risiko mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Kategori usaha dibagi menjadi kegiatan usaha dengan risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Semakin rendah risikonya, maka semakin ringkas perizinannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.

Perbedaan OSS versi 1.1 dengan OSS Risk Based Approach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko yang baru diluncurkan

Pertama, sistem OSS 1.1 belum benar-benar terpusat. Sedangkan dalam OSS-RBA seluruh kegiatan usaha yang mencakup 16 sektor sudah terpusat.

Kedua, pada OSS 1.1 belum terdapat standar perizinan berusaha. Sedangkan dalam OSS-RBA Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor akan digunakan acuan tunggal dalam perizinan berusaha.

Ketiga, OSS 1.1 perizinan berusaha tidak dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha. Sedangkan OSS-RBA perizinan berusaha dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha.

Keempat, OSS 1.1 tidak memiliki standar waktu pengurusan. Ketidakpastian ini tentunya dapat menghambat kegiatan para pelaku usaha. Namun, dalam OSS-RBA setiap jenis perizinan memiliki standar waktu yang jelas sehingga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.

Kelima, pada OSS-RBA semua biaya dibayarkan secara online melalui sistem berdasarkan ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau retribusi.

Ke enam, dari segi pengawasan tidak ada pengawasan khusus dalam OSS 1.1. Sedangkan dalam OSS-RBA terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Ketujuh, OSS 1.1 tidak terdapat pembagian skala usaha, serta tidak mengakomodir kemudahan UMKM. Sehingga UMKM berisiko rendah tetap dapat memiliki izin usaha.

OSS Berbasis Resiko wajib digunakan:

  • Pelaku Usaha
  • Kementerian/Lembaga
  • Pemerintah Daerah
  • Administrator KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)
  • Badan Pengusahaan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone)

OSS Berbasis Resiko memberikan pelayanan kepada:

– UMK (Usaha Mikro Kecil)
1. Orang Perseorangan

2. Badan Usaha, meliputi:
– Perserikatan atau persekutuan
– Yayasan
– Perseroan Terbatas (PT)
– Persekutuan Komanditer (CV)
– Badan Hukum lainnya
– Persekutuan Firma
– Persekutuan Perdata
– Koperasi
– Perusahaan Umum

– Non UMK (Non Usaha Mikro Kecil):
1. Orang Perseorangan

2. Badan Usaha, meliputi:
– Perserikatan atau persekutuan
– Yayasan
– Perseroan Terbatas (PT)
– Persekutuan Komanditer (CV)
– Badan Hukum lainnya
– Persekutuan Firma
– Persekutuan Perdata
– Koperasi
– Perusahaan Umum

3. Kantor Perwakilan
Orang perseorangan WNI atau Asing atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia, meliputi:

– KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing)
– KPPA (Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing)
– KP3A
– KP3A – PMSE
– BUJKA

4. Badan Usaha Luar Negeri (BULN)
Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu, meliputi:

– Pemberi Waralaba dari Luar Negeri
– Pedagang Berjangka Asing)
– PSE Asing
– Bentuk Usaha Tetap

OSS Berbasis Resiko menggolongkan modal usaha, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha sbb:

1. Usaha Mikro : modal usaha paling banyak Rp 1 miliar (PMDN)
2. Usaha Kecil : modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar (PMDN)
3. Usaha Menengah : modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar (PMDN)
4. Usaha Besar : modal usaha lebih dari Rp 10 miliar (PMA atau PMDN)

OSS Berbasis Resiko memetakan tingkat resiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020).

KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2020 dengan 5 digit sebagai kode bidang usaha.

Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Design & Pengembangan Website

Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile

Tingkat Risiko / Proses Perizinan Berusaha / Perizinan Usaha Yang Dibutuhkan

1. Tingkat Risiko ‘Rendah’
– Proses Perizinan Berusaha: Selesai dalam sistim OSS Berbasis Risiko tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah
– Perizinan Usaha Yang Dibutuhkan:
a. NIB (Nomor Induk Berusaha)

2. Tingkat Risiko ‘Menengah Rendah’
– Proses Perizinan Berusaha: Selesai dalam sistim OSS Berbasis Risiko tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah
– Perizinan Usaha Yang Dibutuhkan:
a. NIB (Nomor Induk Berusaha)
b. SS (Sertifikat Standar) berupa pernyataan mandiri yang formatif sudah tersedia di dalam sistim online single submission atau OSS Berbasis Risisko

3. Tingkat Risiko ‘Menengah Tinggi’
– Proses Perizinan Berusaha: membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah
– Perizinan Usaha Yang Dibutuhkan:
a. NIB (Nomor Induk Berusaha)
b. SS (Sertifikat Standar) berupa pernyataan mandiri yang harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Lembaga Daerah)

4. Tingkat Risiko ‘Tinggi’
– Proses Perizinan Berusaha: membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah
– Perizinan Usaha Yang Dibutuhkan:
a. NIB (Nomor Induk Berusaha)
b. Izin (yang harus mendapatkan persetujuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Lembaga Daerah)
c. SS (Sertifikat Standar) jika dibutuhkan

Perizinan Tunggal

Untuk kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan kategori ‘risiko rendah’ maka NIB (Nomor Induk Berusaha) akan berlaku sebagai:

1. Legalitas
2. SNI (Standar Nasional Indonesia)
Serifikat Bina Usaha SNI akan difasilitasi oleh Badan Standar Nasional (BSN)
3. SJPH (Sertifikat jaminan Produk Halal)
SJPH akan difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin efektif dalam sistim OSS 1.1 maka izin Anda tetap berlaku dan tidak perlu melakukan proses permohonan ulang dalam sistim OSS Berbasis Risiko, namun Anda dapat melakukan perubahan data badan usaha, perubahan data usaha, penambahan, pengembangan dan perluasan usaha juga melakukan permohonan baru. Hal yang perlu dipahami oleh semua pelaku usaha bahwa NIB berlaku sepanjang pelaku usaha melakukan kegiatan usaha artinya NIB Tidak Perlu Diperpanjang.

(kd)

Baca pula:
– Mengenal OSS – Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

– KBLI 2020 – Panduan Memilih KBLI 5 Digit (Lengkap)
– Tata Cara Membuat Sertifikat Halal di BPJPH Kemenag (Terbaru)