Tata Cara Membuat Sertifikat Halal di BPJPH Kemenag (Terbaru)

Tata Cara Membuat Sertifikat Halal di BPJPH Kemenag (Terbaru)

 

Get it on Google play | KlikDirektori
Cara Membuat Sertifikat Halal Terbaru BPJPH Kemenag

Revisi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Direvisinya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa sejumlah implikasi positif dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Pertama, regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk (barang dan jasa) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Kedua, UU Cipta Kerja memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal.

Ketiga, UU Cipta Kerja juga menghadirkan penyederhanaan perijinan berusaha yang mudah, cepat dan meningkatkan investasi melalui perijinan tunggal atau One Single Submission.

Keempat, Penyelenggaraan JPH di Indonesia berdasarkan amar dan amanat UU Cipta Kerja, juga melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan yang luas. Mulai dari kementerian, lembaga, instansi, perguruan tinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan Islam.

Kelima, Indonesia adalah satu-satunya negara yang secara resmi mewajibkan sertifikasi halal melalui Undang-undang. Hal itu sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 4 UU JPH yang menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang memenuhi persyaratan dilaksanakan dengan didasarkan atas pernyataan pelaku UMK atau self declare.

Keenam, Perkembangan regulasi JPH melalui UU Cipta Kerja dan turunannya (Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021), memberikan banyak implikasi melalui percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, yang kesemuanya mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

Proses pengajuan sertifikasi halal mencakup beberapa tahapan

Pertama, pelaku usaha mengajuan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan. Ketiga, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan kemudian BPJPH menetapkan LPH jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Setelah itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Dan berdasarkan penetapan kehalalan produk dari MUI tersebut kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Adapun dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk pengajuan sertifikasi halal, antara lain surat permohonan, formulir pendaftaran, nama produk dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dokumen pengolahan produk dan sistem jaminan produk halal.

Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, pengajuan permohonan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah. kedua, pengajuan permohonan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI-HALAL).

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan tarif layanan jaminan produk halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 yang diterbitkan tanggal 3 Juni 2021. (lihat biaya sertifikasi halal)

Amanat UU Cipta Kerja sangat jelas pada Bidang Jaminan Produk Halal, yakni memangkas proses sertifikasi halal menjadi hanya 21 hari kerja.

Alur Proses Sertifikasi Halal

Intisari Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang jaminan Produk Halal

Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Salah satu kewenangan BPJPH adalah menerbitkan dan mencabut sertifikat halal yang dulunya menjadi tanggung jawab Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal tertanggal 02 February 2021 yang ditanda-tangani oleh Presiden Joko Widodo

Selain menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, BPJPH juga memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH (Jaminan Produk Halal), menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, serta melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.

Badan yang berada di bawah Kementerian Agama ini juga berhak untuk melakukan akreditasi pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), membina auditor halal, dan pengawasan terhadap JPH.

JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal dan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sesuai ketentuan Pasal 79 PP 39/2021, pernyataan pelaku usaha sebagaimana tersebut disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah menerima dokumen dari BPJPH, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk. Selanjutnya BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.

Sertifikat Halal

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk (barang & jasa) yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Produk barang yang dimaksud adalah yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Produk jasa yang dimaksud adalah layanan usaha yang terkait dengan penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Produk yang berasal dari bahan yang non halal, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib diberikan keterangan tidak halal.

https://www.klikdirektori.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_26-min.png
KLIK Direktori | Direktori KBLI
Jasa Pembuatan PT Perorangan, PT Biasa & CV
Pendirian Badan Usaha / Hukum

Hak Pelaku Usaha

Pelaku Usaha berhak memperoleh:
a. informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem JPH;
b. pembinaan dalam memproduksi produk Halal; dan
c. pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif.

Kewajiban Pelaku Usaha

Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan sertifikat Halal wajib:
a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
b. memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
c. memiliki Penyelia Halal; dan
d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

Tugas Penyelia Halal

Penyelia Halal ditetapkan oleh pelaku Usaha dan bertugas:
a. mengawasi PPH (Proses Produk Halal) di perusahaan;
b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
c. mengoordinasikan PPH; dan
d. mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan.

Penetapan Penyelia Halal oleh pelaku Usaha

Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan kepada BPJPH dengan melampirkan:
a. fotokopi kartu tanda penduduk penyelia Halal;
b. daftar riwayat hidup;
c. salinan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dilegalisasi; dan
d. salinan keputusan penetapan penyelia Halal yang dilegalisasi.

Penetapan Penyelia Halal bagi pelaku Usaha mikro dan kecil didasarkan atas sertifikat pelatihan penyelia Halal.

Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal untuk produknya bisa mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH melalui sistem elektronik. Permohonan tersebut dilengkapi dengan empat dokumen.

Pertama, data pelaku usaha.
Data tersebut dibuktikan dengan nomor induk berusaha (NIB) atau dokumen izin usaha lainnya.

Kedua, nama dan jenis Produk
Harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi halal.

Ketiga, daftar produk dan bahan yang digunakan
Harus merupakan produk dan bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

Keempat, pengolahan produk atau PPH
Memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima BPJPH.

Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk

LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH, meliputi:
a. pemeriksaan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi secara tatap muka dan pemohon wajib memberikan informasi dan data kepada Auditor Halal. Dalam hal hasil pemeriksaan produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, pemeriksaan produk dapat dilakukan dengan pengujian di laboratorium.

Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk

LPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH yang memuat:
a. nama dan jenis produk;
b. Produk dan Bahan yang digunakan;
c. PPH;
d. hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan;
e. berita acara pemeriksaan; dan
f. rekomendasi

Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk tidak sesuai dengan standar BPJPH, BPJPH menyampaikan pertimbangan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa.

Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile

Penetapan Kehalalan Produk

Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oteh MUI melalui sidang fatwa halal MUI yang dapat dilakukan oleh MUI pusat, MUI provinsi, MUI kabupatenf kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. Hasil penetapan kehalalan produk berupa penetapan halal Produk atau penetapan ketidakhalalan produk.

Penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dari LPH diterima oleh MUI dan dapat diperpanjang 3 (tiga) Hari dengan menyampaikan alasan tertulis kepada BPJPH.

Penerbitan Sertifikat Halal dan Surat Keterangan Tidak Halal

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal, berlaku selama 4 (empat) tahun. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI diterima oleh BPJPH. Dalam hal MUI menetapkan ketidakhalalan produk, BPJPH mengeluarkan surat keterangan tidak halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan ketidakhalalan produk dari MUI diterima oleh BPJPH.

Perpanjangan Sertifikat Halal

Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir. BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Halal, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.

Permohonan perpanjangan Sertifikat Halal dilengkapi dengan dokumen:
a. salinan Sertifikat Halal; dan
b. surat pernyataan bermaterai yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi Bahan

Biaya Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal yang harus efisien dan terjangkau. Dalam hal permohonan sertifikasi halal tidak dilanjutkan karena kelalaian pemohon, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal diusulkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan BPJPH.

Tarif baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2021

“Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang,” bunyi Pasal 2 PMK tersebut.

Tarif layanan utama terdiri atas:
a. tarif layanan sertifikasi halal un tuk barang dan jasa;
b. tarif layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal;
c. tarif registrasi auditor halal;
d. tarif layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal; dan
e. tarif layanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.

* Lihat besaran tarif layanan utama dibawah ini

Tarif layanan penunjang terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan laboratorium; dan
d. tarif penggunaan kendaraan bermotor.

* Tarif layanan penunjang ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU BPJPH Kemenag.

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat. Tarif penggunaan laboratorium memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan infrastruktur/tenaga ahli. Sedangkan tarif penggunaan kendaraan bermotor memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.

Adapun tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol Rupiah atau gratis tersebut, pelaku UMK harus memenuhi kriteria untuk bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare. Secara umum, self declare diperuntukkan bagi UMK yang merupakan usaha produktif dengan omzet sampai dengan Rp 15 miliar. Kategori produknya tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal. Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana. Pengaturan mekanisme self declare ini, masih disiapkan melalui Peraturan Menteri Agama.

Baca pula:
– BPJPH Kemenag: UMK Berhak Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis

– Sistim OSS Berbasis Risiko

Adapun biaya layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK selain berasal dari APBN, dapat juga berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
c. pembiayaan dari dana kemitraan;
d. bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
e. dana bergulir; atau
f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Untuk tarif layanan pelatihan penyelia halal bagi pelaku UMK dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00. Tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dapat dikenakan 150% lebih tinggi dari tarif batas layanan.

Pasal 9 Ayat (1) menyatakan bahwa penetapan tarif layanan sertifikasi halal paling sedikit mempertimbangkan aset, omzet, titik kritis produksi, teknologi yang digunakan, area pemasaran, dan/atau bentuk LPH. Kriteria pertimbangan penetapan tarif dilaksanakan berdasarkan ketetapan Kepala BLU BPJPH.

Berikut besaran tarif layanan Jaminan Produk Halal pada BPJPH:

A. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa Rp.300.000,- s/d. Rp.5.000.000,- (Per Sertifikat), sudah termasuk:

  1. Sertifikasi Halal Proses Reguler,
  2. Perpanjangan Sertifikat Halal,
  3. Penambahan Varian atau Jenis produk,
  4. Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri

* Belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum BPJPH Kemenag (lihat pasal 7 ayat 3).

B. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Rp.2.500.000,- s/d Rp.17.500.000,- (Per Lembaga)

C. Registrasi Auditor Halal Rp.300.000,- (Per Orang)

D. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal Rp.1.600.000,- s/d Rp.3.800.000,- (Per Orang)

E. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal Rp.1.800.000,- s/d Rp.3.500.000,- (Per Orang)

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Persyaratan umum

a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
c. Memiliki modal usaha/aset dibawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Persyaratan Khusus

1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Produk Luar Negeri

Produk luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal yang diajukan oleh importir atau perwakilan resminya dengan melengkapi:
a. data pemohon;
b. salinan Sertifikat Halal luar negeri Produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri;
c. daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan
d. surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.

Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat Halal. Masa berlaku registrasi Sertifikat Halal luar negeri menyesuaikan dengan masa berlaku Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri.

Label Halal dan Keterangan Tidak Halal

Pelaku Usaha wajib mencantumkan Label Halal pada Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal demikian pula bagi Pelaku Usaha yang memproduksi produk yang tidak halal, wajib mencantumkan keterangan tidak halal yang dicantumkan pada:
a. kemasan produk;
b. bagian tertentu dari produk; dan/atau
c. tempat tertentu pada produk.

Label Halal paling sedikit memuat:
a. logo berisi gambar, tulisan, atau kombinasi dari gambar dan tulisan.
b. nomor sertifikat atau nomor registrasi.

Pencantuman Label Halal dikecualikan untuk:
a. Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan;
b. Produk yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil; dan
c. Produk yang dijual dalam bentuk curah.

Pengawasan Jaminan Produk Halal

BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH. Pengawasan JPH dilakukan terhadap:
a. LPH;
b. masa berlaku Sertifikat Halal;
c. kehalalan Produk;
d. pencantuman Label Halal;
e. pencantuman keterangan tidak halal;
f. pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk Halal dan tidak halal;
g. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
h. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.

Kontak & Info Penting BPJPH

ALAMAT
Jl. Raya Pondok Gede No.13 Pinang Ranti, Jakarta Timur – Indonesia
TELEPON
(021) 34833020 | 08111171019 (WhatsApp)
EMAIL
[email protected]
WEBSITE
www.halal.go.id

Demikian ringkasan tentang Sertifikat Halal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang perlu diketahui oleh para Pelaku Usaha dan untuk lebih lengkapnya, silahkan download PP No.39/2021 dibawah ini:

 

⬇ Download PP No.39/2021 tentang Penyelenggara Jaminan Produk Halal

 

Baca pula:
– KBLI 2020 – Panduan Memilih KBLI 5 Digit (Lengkap)

– Mengenal OSS – Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Penulisan dan Publikasi Profil Perusahaan dan Produk
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll
Rumah Dijual | Leading Portal in Property Technology
Leading Portal in Property Technology