Kemendag Akan Meregulasi Perdagangan Aset Kripto Yang Kian Meningkat Transaksinya

Jakarta, KlikDirektori.com | Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengimbau masyarakat untuk mempelajari cara kerja perdagangan aset kripto sebelum mulai berkecimpung dan melakukan transaksi. Hal ini sangat penting untuk mencegah kerugian akibat tidak memahami dinamika aset kripto. Peminat aset kripto makin membeludak. Hingga Mei 2021, transaksi aset kripto mencapai Rp370 triliun. Tetaplah waspada sebelum bertransaksi aset kripto.

Hal itu ditegaskan Mendag Lutfi dalam webinar Kompas Talks yang bertajuk ‘Mengelola Demam Aset Kripto, “Perlindungan Investor dalam Perdagangan Aset Kripto”’ secara fisik terbatas dan diikuti lebih dari 300 peserta di ruang virtual pada Kamis (17/6). Masyarakat diminta lebih waspada dan lebih memahami karakteristik aset kripto sebelum memutuskan ikut berdagang aset kripto.

“Kita sedang di persimpangan jalan, suatu disrupsi yang tidak bisa kita pungkiri. Kita harus samasama mengetahui apa yang harus dilakukan sebelum kita bertransaksi,” kata Mendag Lutfi saat menyampaikan pidato kunci secara virtual.

Mendag Lutfi menjelaskan tren jual beli aset kripto akan terus meningkat dan nilai transaksinya akan terus bertambah. Pada 2020, masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto mencapai 4 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp65 triliun. Kemudian hingga akhir Mei 2021, jumlah masyarakat yang bertransaksi aset kripto naik menjadi 6,5 juta orang dan nilai transaksinya meroket menjadi Rp370 triliun.

Karena potensi yang semakin besar, Kemendag perlu meregulasi transaksi aset kripto dengan baik. Regulasi untuk transaksi aset kripto akan diterapkan dan disesuaikan agar tercipta peraturan yang optimal. “Kemendag harus mengatur ini dengan baik. Kita akan menggunakan policy sandbox. Kita akan jalan dulu dan pada saat bersamaan kita perbaiki peraturannya agar menjamin keamanan dan kerahasiaan transaksi,” kata Mendag Lutfi.

https://www.klikdirektori.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_26-min.png
KLIK Direktori | Direktori KBLI

Jasa Pembuatan PT Perorangan, PT Biasa & CV
Pendirian Badan Usaha / Hukum

Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap perdagangan aset kripto, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Aset Kripto dan perubahannya.

Daftar 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka dapat dilihat di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Kemudian, sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto dan telah disempurnakan menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto di Pasar Fisik Bursa bahwa saat ini telah ada 13 Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Menurut Mendag Lutfi, perdagangan aset kripto di Indonesia harus tetap berkiblat pada asas perdagangan di Indonesia, yaitu perdagangan yang adil, menjaga equal level playing field, dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. Kemendag memiliki Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengawasi perdagangan aset kripto.

Selain itu, Kemendag juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta para pemangku kepentingan dalam perdagangan aset kripto untuk memastikan kenyamanan bertransaksi aset kripto dan membangun ekosistem yang bermanfaat. “Kita akan bekerja sama agar kita sama-sama menjadi bangsa yang bisa lebih dulu menikmati keleluasaan menguasai aset kripto,” ungkap Mendag Lutfi.

Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Design & Pengembangan Website

Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile

Kiat Bergabung dalam Perdagangan Aset Kripto

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana yang hadir dalam webinar tersebut menekankan kembali bahwa aset kripto dilarang menjadi alat pembayaran. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun, aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Wisnu mengingatkan masyarakat agar tidak gampang percaya dengan iming-iming keuntungan tetap atau keuntungan tinggi. Untuk itu, masyarakat perlu mempelajari betul seluk-beluk aset kripto termasuk dinamikanya.

“Kita perlu menjadi pelanggan yang cerdas. Sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto, pastikan sudah memahami apa aset kripto itu, termasuk mekanisme perdagangan dan langkah-langkah penyelesaiannya,” kata Wisnu.

Wisnu membagikan sejumlah kiat untuk bergabung dalam perdagangan aset kripto. Pertama, pastikan telah menjadi pelanggan pada Calon Pelanggan Aset Kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti, daftar tersebut dapat dilihat di website Bappebti www.bappebti.go.id. Kedua, pastikan dana yang diinvestasikan adalah untuk aset kripto yang ditetapkan Bappebti. Ketiga, jangan gunakan dana kebutuhan sehari-hari untuk berinvestasi aset kripto. Terakhir, karena berdagang aset kripto fluktuatif harganya dan berisiko, pelajarilah risiko yang mungkin timbul dari perkembangan harga aset kripto.

Para narasumber yang hadir, baik secara fisik maupun virtual dalam webinar tersebut adalah Kepala Bappebti Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, CMO Tokocrypto Nanda Ivens, CEO Indodax Oscar Darmawan, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia Muhammad Deivito, dan motivator aset kripto serta pendiri @zeroskifx Wicky Zeroski, Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalia Suci, serta Ketua Satgas Waspada Investasi/Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing. (Humas Kemendag/kd)

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini

Get it on Google play | KlikDirektori

Penulisan dan Publikasi Profil Perusahaan dan Produk
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll

Rumah Dijual | Leading Portal in Property Technology
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia