Pengelolaan Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan dan Kematian untuk ASN, TNI dan Polri Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Pengelolaan Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan dan Kematian untuk ASN, TNI dan Polri Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021

Jakarta, KlikDirektori.com | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang “Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” yang diundangkan, ditetapkan dan berlaku tanggal 14 Juni 2021. Dengan berlakunya PMK ini, maka beleid sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Isi Pokok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021, al: Ketentuan Umum seperti definini tentang ‘Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian’, Pengelolaan Iuran, Kesehatan Keuangan Penyelenggaraan Program, Kekayaan Yang Diperkenankan, Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Investasi Untuk Program THT, Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program THT, Pembatasan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program THT, Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Investasi Untuk Program JKK dan JKM, Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program JKK dan JKM, Pembatasan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program JKK dan JKM, Ketentuan Lain Mengenai Penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Investasi, Penyesuaian Penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Investasi, Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Bukan Investasi, Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi, Kewajiban Pengelola Program, Pelaporan Pengelola Program, Larangan Pengelola Program, Sanksi

https://www.klikdirektori.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_26-min.png
KLIK Direktori | Direktori KBLI

Berikut ini key-point Dalam Peraturan Menteri ini, al:

Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Pasal 1
(1)Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti, baik karena mencapai usia pens1un maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
(2)Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja selama masa dinas berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
(3)Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus berupa santunan kematian.

Pengelolaan Iuran Program

Pasal 3
(1) Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan secara terpisah untuk masing-masing program.
(2) Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.

Kesehatan Keuangan Penyelenggaraan Program

Pasal 4
(1) Pengelola Program setiap saat wajib menJaga tingkat solvabilitas.
(2) Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selisih antarajumlah Kekayaan Yang Diperkenankan dan kewajiban.
(3) Kekayaan Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kekayaan yang memenuhi ketentuan tentang Jems, penilaian, dan batasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Kewajiban dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kewajiban Pengelola Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM.

Kekayaan Yang Diperkenankan

Pasal 6
(1) Jenis Kekayaan Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas kekayaan dalam bentuk:
a. investasi; dan
b. bukan investasi.
(2) Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. dikuasai oleh Pengelola Program;
b. tidak dalam sengketa; dan
c. tidak diblokir oleh pihak yang berwenang.

Jasa Pembuatan PT Perorangan, PT Biasa & CV
Pendirian Badan Usaha / Hukum

Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Investasi Untuk Program THT

Pasal 8
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a untuk program THT ditempatkan dalam instrumen investasi, yang meliputi:
a. Surat Berharga Negara;
b. deposito pada Bank;
c. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek dengan kriteria:
1. memiliki fundamental yang positif;
2. prospek bisnis emiten yang positif; dan
3. nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
d. obligasi yang paling rendah memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
e. obligasi dengan mata uang asing yang dikeluarkan oleh:
1. Badan Usaha Milik Negara;
2. Anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki peringkat paling rendah satu poin di bawah peringkat risiko kredit Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional; dan/ atau
3. badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat paling rendah sama dengan peringkat risiko kredit Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional;
f. sukuk yang paling rendah memiliki peringkat BBB a tau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
g. medium term notes yang diterbitkan oleh:
1. Badan Usaha Milik Negara;
2. anak perusahaan Badan U saha Milik Negara, yang memiliki peringkat paling rendah BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/ atau
3. badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat paling rendah BBB+ atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
h. utang subordinasi yang diterbitkan oleh:
1. Badan Usaha Milik Negara;
2. Anak perusahaan Badan U saha Milik Negara, yang memiliki peringkat paling rendah BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/ atau
3. badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), yang memiliki peringkat paling rendah BBB+ atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
i. Reksa Dana berupa:
1. Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
2. Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks;
3. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan
4. Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek,
dengan kriteria:
1. Manajer Investasi yang telah mendapat ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik; dan
2. dana kelolaan produk Reksa Dana paling sedikit Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), tidak termasuk Reksa Dana yang berasal dari sponsor;
J. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif dan telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
k. unit penyertaan dana investasi real estat yang telah mendapat pernyataan efektif lembaga pengawas di bidang pasar modal;
l. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur dari Badan Usaha Milik Negara dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
m. penyertaan langsung;
n. pinjaman dana yang diberikan kepada Anak Perusahaan dengan ketentuan:
1. digunakan hanya untuk modal kerja dan investasi;
2. memberikan tingkat bunga paling sedikit 2% (dua persen) di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia; dan
3. memperhatikan kemampuan Anak Perusahaan untuk mengembalikan pinjaman; dan/ atau
o. tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata (strata title) dengan ketentuan:
1. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau bukti proses hukum pengalihan kepemilikan atas nama Pengelola Program;
2. memberikan penghasilan ke program THT; dan
3. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau dengan bangunan yang sedang diagunkan, sengketa, atau diblokir pihak lain.

Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Design & Pengembangan Website

Penilaian Atas Kekayaan Yang Diperkenankan Untuk Program THT

Pasal 9
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program THT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan ketentuan:
a. Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
b. deposito, deposito berjangka termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, berdasarkan nilai nominal;
c. deposito, berupa sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan (negotiable certificate deposit) pada Bank pemerintah, berdasarkan nilai diskonto;
d. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir di Bursa Efek;
e. obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar waJar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
f. obligasi dengan mata uang asing, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
g. medium term notes, berdasarkan nilai diskonto atau nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
h. utang subordinasi, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
i. Reksa Dana berupa:
1. Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
2. Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks;
3. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan
4. Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai aktiva bersih;
J. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai pasar;
k. unit penyertaan dana investasi real estat, berdasarkan nilai aktiva bersih;
1. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur dari Badan Usaha Milik Negara dan/ atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, berdasarkan nilai aktiva bersih;
m. penyertaan langsung, berdasarkan standar akuntansi yang berlaku;
n. Pinjaman dana yang diberikan kepada Anak Perusahaan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku; dan/ atau
o. tanah dan bangunan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang.

Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile

Pembatasan Atas Kekayaan Yang Diperkenankan Untuk Program THT

Pasal 10
(1) Pembatasan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program THT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dilakukan dengan ketentuan:
a. investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
b. investasi berupa deposito, untuk setiap Bank masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
c. investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum Indonesia, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% ( sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
d. investasi berupa obligasi, untuk setiap emiten masing masing paling tinggi 10% ( sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
e. investasi berupa obligasi dengan mata uang asing yang dikeluarkan oleh badan usaha swasta yang di dalamnya terdapat saham pemerintah paling sedikit 10% (sepuluh persen), untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi yang merupakan bagian dari investasi berupa obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. investasi berupa sukuk, untuk setiap emiten masing masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
g. investasi berupa medium term notes, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah seluruh investasi investasi, dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi;
h. investasi berupa utang subordinasi, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah utang subordinasi yang diterbitkan oleh emiten, dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi;
1. investasi berupa unit penyertaan Reksa Dana, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
J. investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
k. investasi berupa unit penyertaan dana investasi real estat, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 10% ( sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
1. investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur dari Badan Usaha Milik Negara dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 10 (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
m. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak masing-masing paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 10% ( sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
n. investasi berupa pinjaman dana yang diberikan kepada Anak Perusahaan dilakukan dengan ketentuan:
1. pinjaman dana dapat diberikan paling tinggi sebesar persentase kepemilikan saham Pengelola Program pada Anak Perusahaan;
2. pinjaman dana kepada setiap Anak Perusahaan masing-masing paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah seluruh investasi; dan
3. pinjaman dana kepada seluruh Anak Perusahaan paling tinggi 3% (tiga persen) dari jumlah seluruh investasi; dan/ atau
o. investasi berupa tanah, bangunan, dan/ atau bangunan dengan hak strata (strata title) paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi.
(2) Jumlah seluruh investasi dalam bentuk obligasi dan sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi.

Penulisan dan Publikasi Profil Perusahaan dan Produk
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll

Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Investasi Untuk Program JKK dan JKM

Pasal 11
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a untuk program JKK dan JKM ditempatkan dalam instrumen investasi, yang meliputi:
a. Surat Berharga Negara;
b. deposito pada Bank;
c. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek dengan kriteria:
1. memiliki fundamental yang positif;
2. prospek bisnis emiten yang positif; dan
3. nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
d. obligasi yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
e. sukuk yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/ atau
f. Reksa Dana berupa:
1. Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
2. Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks;
3. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan
4. Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek,
dengan kriteria:
1. Manajer Investasi yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik; dan
2. dana kelolaan produk Reksa Dana paling sedikit Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), tidak termasuk Reksa Dana yang berasal dari sponsor.

Rumah Dijual | Leading Portal in Property Technology
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia

Penilaian Atas Kekayaan Yang Diperkenankan untuk Program JKK dan JKM

Pasal 12
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan ketentuan:
a. Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
b. deposito berdasarkan nilai nominal;
c. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir di Bursa Efek;
d. obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan
e. Reksa Dana berupa:
1. Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
2. Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks;
3. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan
4. Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai aktiva bersih.

Pembatasan Atas Kekayaan Yang Diperkenankan untuk Program JKK dan JKM

Pasal 13
Pembatasan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus dilakukan dengan ketentuan:
a. investasi berupa deposito berjangka paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh investasi untuk setiap Bank;
b. investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum Indonesia, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% ( sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
c. investasi berupa obligasi, untuk setiap emiten mas1ng masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
d. investasi berupa sukuk, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% ( sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; dan
e. investasi berupa unit penyertaan Reksa Dana, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi.

Ketentuan Lain Mengenai Penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Investasi

Pasal 14
(1) Batasan penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk masing-masing program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13 pada satu pihak wajib memenuhi ketentuan pembatasan investasi paling tinggi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah seluruh investasi, kecuali pada penempatan instrumen investasi Surat Berharga Negara.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pihak yang baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mempunyai hubungan afiliasi dan/atau hubungan hukum lainnya yaitu:
a. hubungan karena perkawinan dan keturunan sampa1 derajat kedua termasuk horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak terse but; dan/ atau
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan atau lebih dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama.
(3) Batasan penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
(4) Batasan penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan, dan/ atau bangunan dengan hak strata (strata title) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf o, tidak termasuk tanah, bangunan, dan/ atau bangunan dengan hak strata (strata title) yang berasal dari penerimaan hibah, hasil sitaan, dan/ atau penyelesaian piutang.
Pasal 15
( 1) Kesesuaian terhadap batasan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) ditentukan pada saat penempatan dalam instrumen investasi dilakukan.
(2) Nilai investasi yang digunakan untuk menentukan kesesuaian batasan instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan nilai seluruh investasi yang dimiliki.
(3) Pembuktian kesesuaian terhadap batasan instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tanggung jawab Pengelola Program.
Pasal 16
(1) Pengelola Program dapat menunjuk satu atau lebih pihak lain yang tidak terafiliasi untuk melakukan pengelolaan aset dalam bentuk investasi.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengelolaan investasi, dan memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan aset dalam bentuk investasi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Pengelola Program tetap bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset dalam bentuk investasi yang dilakukan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Bukan Investasi

Pasal 19
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dilakukan dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. piutang iuran program THT, JKK, dan JKM;
c. piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) program THT;
d. piutang investasi yang umurnya tidak lebih dari 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal transaksi divestasi;
e. piutang hasil investasi yang umurnya tidak lebih dari 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal hasil investasi menjadi hak Pengelola Program;
f. piutang atas pinjaman polis, yang jumlahnya paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari modal sendiri (ekuitas) periode berjalan; dan/ atau
g. tanah, bangunan a tau bangunan dengan hak strata ( strata title), dan tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri, yang jumlah seluruhnya paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari modal sendiri (ekuitas) periode berjalan.

Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Bukan Investasi

Pasal 20
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan ketentuan:
a. kas dan bank, berdasarkan nilai nominal;
b. piutang iuran untuk program THT, berdasarkan nilai sisa tagihan;
c. piutang iuran untuk program JKK dan JKM, berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan;
d. piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) untuk program THT, berdasarkan nilai sisa tagihan;
e. piutang investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan;
f. piutang hasil investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan;
g. piutang atas pinjaman polis, berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan; dan/ atau
h. tanah, bangunan atau bangunan dengan hak strata (strata title), dan tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang.

Kewajiban Pengelola Program

Pasal 21
(1) Kewajiban Pengelola Program terdiri atas:
a. kewajiban manfaat polis masa depan dan estimasi kewajiban klaim program THT;
b. cadangan teknis program JKK dan JKM;
c. utang klaim program THT, JKK, dan JKM;
d. utang investasi; dan/ atau
e. kewajiban pajak, kewajiban imbalan kerja, dan kewajiban jangka pendek yang masih harus dibayar.
(2) Cadangan teknis program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. cadangan iuran atas resiko yang belum dijalani;
b. cadangan atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian; dan
c. cadangan atas klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan.

Pasal 22
(1) Pengelola Program wajib merhbentuk kewajiban manfaat polis masa depan program THT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, dengan menggunakan metode dan asumsi yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
(2) Pengelola Program wajib membentuk cadangan teknis program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, dengan metode dan asumsi perhitungan sesuai dengan standar praktik aktuaria yang berlaku umum.

Pasal 23
(1) Penilaian terhadap kewajiban dalam bentuk kewajiban manfaat polis masa depan dan estimasi kewajiban klaim program THT, serta cadangan teknis program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan
b, harus dilakukan oleh aktuaris Pengelola Program setiap tahun.
(2) Penilaian terhadap kewajiban dalam bentuk utang klaim, utang investasi, kewajiban pajak, kewajiban imbalan kerja, dan kewajiban jangka pendek yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c,
huruf d, dan huruf e harus dilakukan sesuai dengan standar praktik akuntansi yang berlaku di Indonesia.
(3) Pengelola Program menunjuk aktuaris independen paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk mengevaluasi
penghitungan yang dilakukan oleh aktuaris Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil evaluasi penghitungan yang dilakukan oleh aktuaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(5) Menteri Keuangan bersama-sama dengan Pengelola Program melakukan pembahasan hasil evaluasi penghitungan yang
dilakukan oleh aktuaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Larangan Pengelola Program

Pasal 28
(1) Pengelola Program dilarang memiliki dan/atau menempatkan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada:
a. instrumen derivatif dan/ atau instrumen turunan surat berharga yang diperoleh sebagai bagian yang melekat
pada suatu surat berharga, kecuali dalam rangka right issue atas saham yang telah dimiliki;
b. instrumen perdagangan berjangka, baik untuk perdagangan komoditi maupun perdagangan valuta asing;
c. instrumen investasi di luar negeri;
d. perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh direksi, komisaris, atau pejabat negara selaku pribadi;
e. perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu atau ipar dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan/ atau
f. pinjaman dana kepada Anak Perusahaan dalam rangka penyehatan likuiditas.
(2) Pengelola Program dilarang melakukan penempatan baru dalam instrumen investasi yang menyebabkan jumlah seluruh investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (1).

Demikian ringkasan tentang Pengelolaan Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Apratur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 dan untuk lebih lengkapnya, silahkan download PMK Nomor 66/PMK.02/2021 dibawah ini:

⬇ Download PMK Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

(kd)