G7 Sepakati Pajak Minimum Perusahaan Global Google, Facebook, Dll Sebesar 15%

Pajak Minimum Perusahaan Global Google, Facebook, Apple, Dll Sebesar 15%
Komisaris Ekonomi Uni Eropa Paolo Gentiloni, Presiden Eurogroup Paschal Donohoe, Presiden Bank Dunia David Malpass, Menteri Keuangan Italia Daniele Franco, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire, Menteri Keuangan Kanada Chrystia Freeland, Menteri Keuangan Inggris Kanselir Rishi Sunak, Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva, Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz, Menteri Keuangan AS Janet Yellen, Sekretaris Jenderal Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) Mathias Cormann, Menteri Keuangan Jepang Taro Aso berpose untuk foto keluarga selama pertemuan para menteri keuangan G7 di Lancaster House di London, Inggris, 5 Juni 2021. [REUTERS/Henry Nicholls]

Jakarta, KlikDirektori.com | Negara-negara yang tergabung dalam Grup 7 atau G7, mencapai kesepakatan pengenaan pajak 15% untuk perusahaan bisnis multinasional seperti Google, Facebook, Apple, Amazon dan Microsoft.

Pertemuan negara G7 yang tahun ini berlangsung di Inggris akhir pekan ini mendukung pengenaan tarif pajak perusahaan global minimal 15%, dan menerapkan langkah-langkah untuk memastikan pajak dibayar di negara-negara tempat bisnis beroperasi dan menghasilkan penjualan.

“Setelah bertahun-tahun berdiskusi, para menteri keuangan G7 telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital global,” kata menteri keuangan Inggris Rishi Sunak kepada wartawan, seperti dikutip Klik Direktori dari Reuters.

Dia pun menegaskan hal terpenting dalam reformasi pajak ini adalah untuk memastikan bahwa sistem adil sehingga perusahaan yang tepat membayar pajak yang tepat di tempat yang tepat.

Batas minimum yang diusulkan itu lebih rendah dari proposal Presiden AS Joe Biden yakni menaikkan tarif pajak perusahaan domestik menjadi 28 persen. Biden juga mengusulkan pengenaan retribusi minimum 21 persen atas keuntungan luar negeri yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan AS.

https://www.klikdirektori.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_26-min.png
KLIK Direktori | Direktori KBLI

Jasa Pembuatan PT Perorangan, PT Biasa & CV
Pendirian Badan Usaha / Hukum

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan AS Janet Yellen mencari dukungan untuk menulis ulang aturan pajak internasional mencegah perusahaan Amerika untuk membukukan pendapatan di luar negeri. Yellen mengatakan bahwa perjanjian itu adalah komitmen yang signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya.

“Para Menteri Keuangan G7 telah membuat komitmen yang signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya hari ini yang memberikan momentum luar biasa untuk mencapai pajak minimum global yang kuat dengan tarif setidaknya 15 persen,” tulis Yellen dalam pernyataannya.

Menteri keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan kesepakatan itu kabar buruk bagi surga pajak di seluruh dunia.

“Perusahaan tidak akan lagi dalam posisi untuk menghindari kewajiban pajak mereka dengan membukukan keuntungan mereka di negara-negara dengan pajak terendah,” kata Scholz.

Menteri keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan setiap kesepakatan global juga perlu mempertimbangkan negara-negara yang lebih kecil.

Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Design & Pengembangan Website

Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile

Kesepakatan itu, yang dapat menjadi dasar pakta global bulan depan, bertujuan untuk mengakhiri “perlombaan ke bawah” selama beberapa dekade di mana negara-negara telah bersaing untuk menarik perusahaan raksasa dengan tarif dan pengecualian pajak yang sangat rendah.

Praktik yang selama ini terjadi gilirannya merugikan keuangan negara mereka ratusan miliar dolar, kekurangan yang sekarang harus mereka ganti lebih mendesak untuk membayar biaya besar menopang ekonomi yang dirusak oleh krisis virus corona.

Para menteri bertemu tatap muka di London untuk pertama kalinya setelah terjadi pandemi COVID-19 di seluruh dunia.

Menurut salinan kesepakatan akhir yang dilihat oleh Reuters, para menteri G7 mengatakan mereka akan “berkomitmen pada pajak minimum global setidaknya 15% berdasarkan negara per negara”.

“Kami berkomitmen untuk mencapai solusi yang adil dalam alokasi hak perpajakan, dengan negara-negara pasar diberikan hak perpajakan setidaknya 20% dari keuntungan melebihi margin 10% untuk perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan,” tulis teks tersebut.

Kesepakatan G7 menjadi bagian dari upaya yang lebih luas dan sudah ada. Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan telah mengoordinasikan negosiasi pajak di antara 140 negara selama bertahun-tahun tentang aturan untuk mengenakan pajak layanan digital lintas batas dan membatasi erosi basis pajak, termasuk pajak minimum perusahaan global.

Pertemuan G20 yang dijadwalkan di Venesia bulan depan akan melihat apakah kesepakatan G7 mendapat dukungan luas dari negara-negara yang memiliki perkembangan ekonomi besar lainnya. (pr)

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini

Get it on Google play | KlikDirektori

Penulisan dan Publikasi Profil Perusahaan dan Produk
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll

Rumah Dijual | Leading Portal in Property Technology
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia