Disepakati Pemilu Serentak Pilpres dan Pileg Dipercepat: 28 Februari 2024

Disepakati Pemilu Serentak Pilpres dan Pileg Dipercepat: 28 Februari 2024

Jakarta, KlikDirektori.com | Jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dipercepat, sebelumnya April menjadi 28 Februari. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat bersama Komisi Komisi II DPR, Pemerintah dan Penyelenggara pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyampaikan ada empat poin kesepatan dari konsinyering tadi malam antara Komisi II, Pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diadakan di Hotel Fairmont, Jakarta pada hari Kamis (3/6/2021) malam.

“Betul. Hasil Konsinyering semalam Kamis 3 Juni 2021 dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengutip detik.com, Jumat (4/6/2021).

https://www.klikdirektori.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_26-min.png
KLIK Direktori | Direktori KBLI

Jasa Pembuatan PT Perorangan, PT Biasa & CV
Pendirian Badan Usaha / Hukum

DPR dan KPU serta Pemerintah sepakat bahwa pemungutan suara Pilpres dan Pileg akan digelar pada waktu bersamaan yaitu 28 Februari 2024. Sementara Pilkada akan digelar pada 27 November tahun yang sama.

Berikut empat poin kesepakatan tersebut:

  1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.

  2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.

  3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.

  4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Design & Pengembangan Website

Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile

Implementasi Pemilu 2024

Berdasarkan hasil Konsinyering dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kamis malam, 3 Juni 2021

1. Tahapan Pemilu dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022

2. Persiapan Admintrasi Peserta Pemilu : Nopember 2021 – Agustus 2022

3. Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu : September 2022 – Maret 2023

4. Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden : Maret – Agustus 2023

5. Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tgl 28 Februari 2024

6. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tgl 27 November 2024

7. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.

Note.

Pemilu Serentak 2024 mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah disepakati fraksi-fraksi di DPR maupun pemerintah tidak akan ada revisi.

(kd)

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini

Get it on Google play | KlikDirektori

Penulisan dan Publikasi Profil Perusahaan dan Produk
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll

Rumah Dijual | Leading Portal in Property Technology
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia