Jakarta, KlikDirektori.com | Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali menegaskan bahwa mata uang digital kripto atau cryptocurrency tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah. Dia menyebut, sudah tertera jelas dalam Undang-undang (UU) bahwa alat pembayaran yang sah hanya mata uang Rupiah.
“Kami terus melakukan untuk memastikan bahwa kripto yang bentuknya koin bukan alat pembayaran yang sah,” ujarnya dalam Webinar BPK Seri II dengan mengangkat tema “Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi COVID-19”, yang diselenggarakan di Kantor Pusat BPK Jakarta secara fisik terbatas dan secara virtual, Selasa (15/06/2021).
Karena dianggap bukan alat pembayaran yang sah, Perry juga menegaskan bahwa namanya bukan cryptocurrency, melainkan crypto asset.
Selain itu, BI juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak memfasilitasi atau menggunakan crypto asset sebagai pembayaran atau alat servis jasa keuangan.
“Kami juga akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang digariskan di Undang-Undang Mata Uang. Kami tegaskan dan pastikan crypto-crypto atau bitcoin itu bukan alat pembayaran yang sah, dan kami melarang lembaga keuangan untuk menggunakannya sebagai medium of payment,” tegas Perry.
KLIK Direktori | Direktori KBLI
Pendirian Badan Usaha / Hukum
Seperti diketahui Bank Indonesia sedang merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang akan digunakan di masa depan dalam transaksi keuangan. Produk ini nantinya bernama Digital Rupiah, tulis BI dalam penjelasan resminya melalui laman instagram @bank_indonesia
Central Bank Digital Currency (CBDC) – Digital Rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh Bank Sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh Bank Sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.
Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan Bank Sentral sehingga merupakan kewajiban Bank Sentral terhadap pemegangnya.
Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Digital Rupiah berbeda dengan uang elektronik yang merupakan instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
Digital Rupiah juga berbeda dengan crypto crypto seperti Bitcoin. Di mana crypto crypto tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas.
Bank Indonesia (BI) menegaskan pada rilis sebelumnya bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. (pr)
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia