Ketua KKSK Menteri Keuangan Sri Mulyani Tentang Omnibus Law Sistim Keuangan


Ketua KKSK Menteri Keuangan Sri Mulyani Tentang Omnibus Law Sistim Keuangan | KlikDirektori.com

Jakarta, KlikDirektori.com | Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sistem keuangan Indonesia masih tetap berkendali pada triwulan IV tahun 2019 meski ekonomi global mengalami gejolak dan kondisi di dalam negeri menghadapi beberapa masalah pada lembaga jasa keuangan yang menjadi sorotan masyarakat.

“Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tetap mewaspadai potensi risiko yang berasal dari ekonomi global maupun yang berasal dari dalam negeri,” kata Sri Mulyani yang sekaligus Ketua KSSK dalam jumpa pers di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/01/2020).

KLIK ➡ ….. ⚫ ADVERTISE YOUR BUSINESS: Your Customers are looking for You online ………. ⚫ AFFILIATE PROGRAM: Earn Big Commission for Each Listing You Reference, Join Us Now! ………. ⚫ ONLINE SHOPPING: Best Sellers, Best Offers, Best Prices, Best Choices ………. ⚫ ONLINE BOOKING: Cheap Flights/Hotels/Homes/Rooms/Tickets ………. ⚫ WONDERFUL INDONESIA: The 10 Destinations and Others ………. ⚫ FINANCIAL SERVICES: Banking, Financing, Investing, Insurance, P2P Lending ………. ⚫ LIST YOUR PROPERTY: Buy | Sell | Rent ……….

KSSK melakukan rapat berkala pada Senin (20/1/2020) bersama anggota KSSK lain, di antaranya Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan berupa Omnibus Law Sistim Keuangan seperti Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang juga masih disiapkan pemerintah hingga saat ini.

Hal ini dilakukan karena Undang-undang tentang Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) belum sempurna lantaran pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan hanya berfokus pada bank sistemik. Ia juga mengatakan, pemerintah telah melakukan crisis simulation dan teridentifikasi bahwa masih ada kekurangan landasan hukum bagi otoritas-otoritas di sektor keuangan untuk melakukan tindakan tertentu saat krisis keuangan terjadi.

“Kami rasakan kerangka dan penanganan dan pencegahan krisis itu belum sempurna. Artinya masih diperlukan beberapa hal peraturan perundang-undangan yang bisa menjawab, dan akan masuk sebagai prioritas Omnibus Law untuk sektor keuangan,” kata Sri Mulyani. (pr)

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini