Penjelasan Digital Rupiah Atau Uang Digital Bank Indonesia

Penjelasan Digital Rupiah Atau Uang Digital Bank Indonesia

Jakarta, KlikDirektori.com | BI mengatakan saat ini Bank Indonesia sedang merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang akan digunakan di masa depan dalam transaksi keuangan. Produk ini nantinya bernama Digital Rupiah.

“Sehingga akan melihat kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia,” tulis BI dalam penjelasan resminya melalui laman instagram @bank_indonesia

Selain itu, Bank Sentral juga mempertimbangkan teknologi CBDC yang dipakai di negara lain. Salah satunya adalah bentuk platform-nya.

Desain menjadi elemen penting dalam pembuatan mata uang digital agar tidak menyebabkan disrupsi dan membuat orang malas menyimpan uang di bank.

Selain itu juga ada faktor keamanan siber yang perlu diperhitungkan. Saat semua sistem bergantung pada jaringan maka serangan siber juga semakin rentan.

Mata uang digital, lanjut BI, nantinya harus dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber. Bank sentral akan menyiapkan desain dan sistem keamanan sebelum masyarakat bisa menggunakan mata uang digital.

https://www.klikdirektori.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_26-min.png
KLIK Direktori | Direktori KBLI

Jasa Pembuatan PT Perorangan, PT Biasa & CV
Pendirian Badan Usaha / Hukum

CBDC akan mempercepat proses menontunaikan uang, mempercepat transformasi digital yang mengarah ke ekonomi dan keuangan digital.

Central Bank Digital Currency – Digital Rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh Bank Sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh Bank Sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.

Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan Bank Sentral sehingga merupakan kewajiban Bank Sentral terhadap pemegangnya.

Perbedaan uang digital Rupiah dengan mata uang biasa adalah dukungan teknologi pada pembayaran baru. Teknologi yang digunakan adalah Blockchain, teknologi ini diklaim bisa meningkatkan efisiensi pembayaran dan menurunkan biaya.

Digital Rupiah berbeda dengan uang elektronik yang merupakan instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.

Digital Rupiah juga berbeda dengan uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin. Di mana cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas.

Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Design & Pengembangan Website

Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile

Ada tiga pertimbangan BI dalam menerbitkan Digital Rupiah. Pertama, sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran. Ketiga menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi.

BI menegaskan bahwa sesuai undang-undang yang berlaku saat ini, mata uang yang sah sebagai alat transaksi hanya Rupiah. Kendati Digital Rupiah yang sedang hangat diperbincangkan, Rupiah masih menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah

Sebagai informasi, tahun 2020 lalu, telah diterbitkan mata uang digital pertama di dunia ‘The Sand Dollar’ atau Digital Bahamian Dollar oleh Bahamas Central Bank kemudian menyusul tahun ini ‘The Digital RMB’ atau Digital Renminbi oleh China’s Central Bank pada April 2021, sedangkan Korea Selatan telah menyelesaikan demo dan uji coba teknologinya.

Selain Indonesia, sudah ada pula beberapa negara yang tengah mengkaji penerbitan mata uang digital di tengah kian populernya mata uang kripto seperti Bitcoin dan bahkan beberapa negara memiliki rencana yang konkret untuk penerbitan mata uang ini seperti yang di beritakan oleh Bloomberg, al: Afrika Selatan, India, Pakistan dan Thailand.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (14/6) mengusulkan topik Central Bank Digital Currency (CBDC) atau uang digital pada pembahasan di pertemuan G20 negara ekonomi utama yang akan berlangsung tahun depan seperti melansir CNNIndonesia

Perry menuturkan ada tiga persyaratan untuk meluncurkan uang digital. Pertama, desain uang digital menjadi alat pembayaran sah. Saat ini, BI dan Kementerian Keuangan masih dalam tahap kajian mengenai desain uang digital sebagai alat pembayaran sah tersebut.

Kedua, infrastruktur pasar uang dan sistem pembayaran yang akan mendukung penerbitan uang digital. Pasalnya, uang digital membutuhkan infrastruktur pasar uang dan sistem pembayaran yang terintegrasi.

Ketiga, pilihan teknologi yang akan digunakan. Alternatifnya, kata dia, bisa menggunakan blockchain, Distributed Ledger Technology (DLT) atau protokol yang memungkinkan keamanan basis data digital yang terdesentralisasi, dan stablecoin.

“Seluruh dunia sedang mencari-cari mana yang paling pas dijadikan rujukan. Sebab, masing masing negara tengah membahas, kami juga ikut pembahasan dengan tujuh bank sentral,” tutur Perry.

(pr)

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini

Get it on Google play | KlikDirektori

Penulisan dan Publikasi Profil Perusahaan dan Produk
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll

Rumah Dijual | Leading Portal in Property Technology
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia