Pemerintah Membebaskan Pembayaran Bunga dan Penundaan Pokok Angsuran KUR yang Terdampak Covid-19

KlikDirektori | News, Business, Financial Services, Property, Online Shopping, Online Booking

Jakarta, KlikDirektori.com | Dengan semakin meningkatnya eskalasi penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam rangka membantu UMKM tersebut, pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan. Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Relaksasi pembayaran bunga dan penundaan pokok serta relaksasi ketentuan KUR tersebut diputuskan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM pada hari ini, 8 April 2020.
Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Komite Pembiayaan UMKM, dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua OJK, Kepala BPKP dan para pejabat Eselon 1 yang mewakili Menteri sebagai anggota Komite Pembiayaan UMKM.

KLIK ➡ ….. ⚫ ADVERTISE YOUR BUSINESS: Your Customers are looking for You online ………. ⚫ AFFILIATE PROGRAM: Earn Big Commission for Each Listing You Reference, Join Us Now! ………. ⚫ ONLINE SHOPPING: Best Sellers, Best Offers, Best Prices, Best Choices ………. ⚫ ONLINE BOOKING: Cheap Flights/Hotels/Homes/Rooms/Tickets ………. ⚫ WONDERFUL INDONESIA: The 10 Destinations and Others ………. ⚫ FINANCIAL SERVICES: Banking, Financing, Investing, Insurance, P2P Lending ………. ⚫ LIST YOUR PROPERTY: Buy | Sell | Rent ……….

,

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat via video conference tersebut, di Jakarta, Rabu (8/4).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, di mana Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

Apartemen Citra Landmark di Ciracas Jakarta Timur | Propertindo123.com

Lebih lanjut dijelaskan Menko Perekonomian, bagi debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sedangkan, untuk Calon Debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

Avania Residences di Gatot Subroto Jakarta Pusat | Propertindo123.com

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:

– Syarat Umum: (a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni: (i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau (ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan (b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

– Syarat Khusus: Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti: (a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat; (b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan (c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Sebagai informasi tambahan, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35,00 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30% atau Rp20,05 Triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28%), jasa (16%), dan industri pengolahan (11%).

(Sumber: Kemenko Perekonomian)

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini