Pemerintah Kaji Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Direktori KBLI & UMKM

Add your company, let potential customers know more about you and your business. Add your BUSINESS to our Directory For FREE | LOGIN | REGISTER | AFFILIATE | KBLI

KlikDirektori | News, Business, Financial Services, Property, Online Shopping, Online Booking

Penerapan sanksi ini nantinya diharapkan akan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan.

Jakarta, KlikDirektori.com | Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah kini tengah menyiapkan kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Presiden saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.

“Yang kita siapkan sekarang ini, ini baru tadi saya perintah, untuk ada sanksi. Bukan pembatasan tapi ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini adalah protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin,” kata Presiden.

KLIK ➡ ….. ⚫ ADVERTISE YOUR BUSINESS: Your Customers are looking for You online ………. ⚫ AFFILIATE PROGRAM: Earn Big Commission for Each Listing You Reference, Join Us Now! ………. ⚫ ONLINE SHOPPING: Best Sellers, Best Offers, Best Prices, Best Choices ………. ⚫ ONLINE BOOKING: Cheap Flights/Hotels/Homes/Rooms/Tickets ………. ⚫ WONDERFUL INDONESIA: The 10 Destinations and Others ………. ⚫ FINANCIAL SERVICES: Banking, Financing, Investing, Insurance, P2P Lending ………. ⚫ LIST YOUR PROPERTY: Buy | Sell | Rent ……….

Iklan dan Promosi Bisnis UMKM dan KBLI | KlikDirektori.com
Advertise and Promote Your Business Here

Protokol kesehatan yang tidak diterapkan secara disiplin misalnya penggunaan masker. Presiden menyinggung di sebuah provinsi yang disurvei, hanya 30 persen masyarakat yang memakai masker. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya jumlah warga terdampak Covid-19.


Dapatkan income yang tidak terbatas dengan menjadi Affiliate Marketing.. Info Lengkap, Klik Link/Gambar Ini

“Di sebuah provinsi kita survei hanya 30 persen, yang 70 persen tidak pakai masker. Bagaimana positivity rate-nya tidak tinggi?” ujarnya.

Adapun untuk bentuk sanksinya, Kepala Negara menjelaskan bisa berupa denda, kerja sosial, atau tindak pidana ringan (tipiring). Penerapan sanksi ini nantinya diharapkan akan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan.

Apartemen Citra Landmark di Ciracas Jakarta Timur | Propertindo123.com
Beli Properti Online atau Jadi Agen Penjual Properti Online, Klik Link/Gambar Ini

“Tapi masih dalam pembahasan. Saya kira memang kalau diberi itu (sanksi), menurut kita semua tadi, akan berbeda,” tuturnya.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

(Sumber: BPMI Setpres)

Website Belanja Online dan Pesan Tiket Populer | KlikDirektori
Website online shopping, online booking, online services, dll yang populer dan paling dicari, Klik Link/Gambar Ini

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini | Update COVID-19 di Indonesia dan Dunia