Ikan Belida Dilarang Dikomsumsi, Ada Ancaman Denda-Bui

Jakarta, KlikDirektori.com | Bahan baku makanan khas Palembang, Sumatera Selatan, ikan belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) masuk kategori hewan dilindungi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat larangan menangkap, menjual, dan mengonsumsi ikan belida Sumatera (Chitala Hypselonotus). Sebab populasi iwak belido, sebutan warga Sumatera Selatan, itu sudah langka.

Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo mengaku, meski selama ini Ikan Belida kerap diolah menjadi berbagai jenis makanan mulai dari pindang, pempek, hingga kerupuk. Dengan adanya Permen tersebut maka masyarakat maupun industri makanan yang ada dilarang untuk menggunakan belida sebagai olahan konsumsi.

“Dengan adanya Permen KKP ini, maka tidak dibolehkan lagi menangkap, menjual, dan mengonsumsi ikan belida,” kata Maputra, Rabu (1/9).

https://www.klikdirektori.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_26-min.png
KLIK Direktori | Direktori KBLI

Jasa Pembuatan PT Perorangan, PT Biasa & CV
Pendirian Badan Usaha / Hukum

“Kita sarankan untuk pakai ikan lain saja sebagai bahan baku, seperti ikan tenggiri dan ikan gabus. Sebelum statusnya dilindungi, ikan belida juga harganya tinggi, mahal dan sulit di cari, kalau ada juga harganya di atas Rp 130 ribuan perkilonya,” tambahnya.

Selain ikan belida Sumatera, tiga jenis ikan belida lain seperti Lopis, Borneo, dan Jawa juga berstatus perlindungan penuh karena terancam punah. Saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan aturan ini agar dapat dimaklumi masyarakat umum.

“Sosialisasi dan pengawasan sedang kami lakukan agar tidak ada lagi jual beli ikan belida atau mengolah ikan belida menjadi makanan,” ujar dia.

Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Design & Pengembangan Website

Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile

Dalam aturan itu, pelanggar akan dikenakan sanksi denda, pencabutan izin, dan pidana. Bagi penangkap ikan belida dikenakan sanksi sesuai Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

“Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp 250 juta. Sedangkan untuk yang pengepul penadah distribusi dikenakan sanksi pasal SIUP yakni, Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 tentang Perikanan dengan denda Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

(kd)

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini

Get it on Google play | KlikDirektori

Penulisan dan Publikasi Profil Perusahaan dan Produk
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll

Rumah Dijual | Leading Portal in Property Technology
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia