Hukuman Menanti Bagi Penimbun Oksigen dan Obat COVID-19

Hukuman Menanti Bagi Penimbun Oksigen dan Obat COVID-19

Jakarta, KlikDirektori.com | Dengan melonjaknya penyebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Juni 2021, diperlukan adanya optimalisasi berbagai kebijakan untuk menekan laju angka kenaikan. Salah satunya adalah, optimalisasi rantai suplai dan distribusi bagi obat-obatan dan alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan nasional.

“Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan, khususnya pada produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube BNPB, Minggu (4/7/2021).

Sebelumnya pada rapat koordinasi yang diselenggarakan pada Sabtu (03–07–2021)., Menko Luhut menjelaskan bahwa selama masa pandemi ini terjadi lonjakan kebutuhan oksigen pada sektor medis, kebutuhan setiap harinya mencapai 800 ton per hari dan perlu memanfaatkan oksigen yang ada pada sektor industri.

Diketahui saat ini terdapat cadangan produksi sebesar 225 ribu ton per tahun yang dapat dimanfaatkan. Apabila jumlah ini dinilai kurang pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis.

Peraturan penggunaan produk dalam negeri juga menjadi perhatian Menko Luhut. “Setiap Kementerian dan Lembaga wajib menggunakan Produk Dalam Negeri, dan impor dapat dilakukan jika barang tersebut masih belum diproduksi di dalam negeri dan volumenya tidak mampu memenuhi kebutuhan,” ungkapnya.

https://www.klikdirektori.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_26-min.png
KLIK Direktori | Direktori KBLI

Jasa Pembuatan PT Perorangan, PT Biasa & CV
Pendirian Badan Usaha / Hukum

Jodi Mahardi menegaskan pula, Koordinator PPKM Darurat telah menggandeng Kejaksaan Agung dan BPKP untuk ikut mengawasi program percepatan produk farmasi dan alat kesehatan di masa PPKM Darurat. Dia mengingatkan di masa darurat ini jangan sampai ada yang mencoba mengambil keuntungan pribadi.

“Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi hukum pasti menanti, saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” tegas Jodi Mahardi.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak panik memborong oksigen di pasaran. Jika tidak ada kepentingan merawat pasien COVID-19 maka lebih baik untuk tidak membeli oksigen.

Jodi mengingatkan pemerintah dan lembaga penegak hukum akan mengawasi peredaran oksigen di lapangan. Jika ada yang melakukan penimbunan terancam untuk dihukum.

“Bagi masyarakat umum yang tidak menghadapi situasi situasi kritis merawat pasien COVID-19, jangan menimbun oksigen kita prioritaskan untuk menyelamatkan nyawa saudara-saudari kita saat ini. Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan COVID-19 adalah musuh masyarakat dan akan ada ganjarannya,” ucapnya.

Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Design & Pengembangan Website

Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile

WNA Ke Indonesia Harus Vaksin

Sementara itu, Menko Luhut menegaskan bahwa terhitung sejak 6 (enam) Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/ bukti vaksin.

“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia. Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain” kata Jubir Jodi.

Menko Luhut memaparkan, sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan, dan setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR akan langsung diberikan/ dilaksanakan vaksin.

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” jelas Jubir Jodi.

(kd)

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini

Get it on Google play | KlikDirektori

Penulisan dan Publikasi Profil Perusahaan dan Produk
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll

Rumah Dijual | Leading Portal in Property Technology
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia