Fintech ilegal Jangan Hanya Diblokir, Harus Sampai Kepada Langkah-Langkah Hukum

Direktori KBLI & UMKM

Add your company, let potential customers know more about you and your business. Add your BUSINESS to our Directory For FREE | LOGIN | REGISTER | AFFILIATE | KBLI

KlikDirektori | News, Business, Financial Services, Property, Online Shopping, Online Booking

Jakarta, KlikDirektori.com | Aplikasi financial technology (fintech) ilegal menjadi salah satu sumber kebocoran data pribadi. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatiika Semuel Abrijani Pangerapan menilai, aplikasi fintech ilegal tidak hanya diblokir tetapi harus diberantas.

“(Fintech) ilegal ini harusnya juga diajukan untuk kita berantas jangan hanya diblokir, harus sampai kepada langkah-langkah hukum,” tuturnya dalam Webinar Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Pelanggaran Data Pribadi dalam Jasa Fintech, dari Jakarta, Kamis (02/07/2020).

KLIK ➡ ….. ⚫ ADVERTISE YOUR BUSINESS: Your Customers are looking for You online ………. ⚫ AFFILIATE PROGRAM: Earn Big Commission for Each Listing You Reference, Join Us Now! ………. ⚫ ONLINE SHOPPING: Best Sellers, Best Offers, Best Prices, Best Choices ………. ⚫ ONLINE BOOKING: Cheap Flights/Hotels/Homes/Rooms/Tickets ………. ⚫ WONDERFUL INDONESIA: The 10 Destinations and Others ………. ⚫ FINANCIAL SERVICES: Banking, Financing, Investing, Insurance, P2P Lending ………. ⚫ LIST YOUR PROPERTY: Buy | Sell | Rent ……….

Iklan dan Promosi Bisnis UMKM dan KBLI | KlikDirektori.com
Advertise and Promote Your Business Here

Dalam acara yang digelar Kemitraan Indonesia itu, Dirjen Semuel memaparkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang kerap terjadi pada fintech ilegal. Kementerian Kominfo pun siap melakukan langkah-langkah hukum.

“Memang perlu disikapi dengan serius, bahkan sampai ke pengadilan untuk proses hukum. Kami siap, karena saat ini Undang-Undang yang kami acuh adalah Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujarnya.


Dapatkan income yang tidak terbatas dengan menjadi Affiliate Marketing.. Info Lengkap, Klik Link/Gambar Ini

Sesuai UU ITE Pasal 26, Dirjen Aptika menjelaskan information concent terhadap data harus diberikan kepada pemilik data. “Demikian juga dengan pengendali data juga harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan data pribadi.

Apabila terjadi sesuatu, namanya pemilik data pribadi bisa melakukan langkah-langkah perdata, itu di UU ITE pasal 26. Nah, itu kami turunkan kembai ke PP 71,” jelas Dirjen Semuel.

Apartemen Citra Landmark di Ciracas Jakarta Timur | Propertindo123.com
Beli Properti Online atau Jadi Agen Penjual Properti Online, Klik Link/Gambar Ini

Sementara dalam PP 71, Dirjen Aptika menjelaskan prinsip-prinsip dasar mengenai hak dan kewajiban selaras dengan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang kini tengah di bahas DPR RI.

“Jadi kita masukkan prinsip-prinsip dasar, jadi PP 71 itu sudah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar yang ada di RUU PDP, terutama terkait hak dan kewajiban dan juga legal bisnisnya. Jadi kalau selama ini legal bisnis kita hanya tahu satu konsen, ternyata banyak,” imbuh Dirjen Semuel.

(Sumber: Kominfo)

Avania Residences di Gatot Subroto Jakarta Pusat | Propertindo123.com
Beli Properti Online atau Jadi Agen Penjual Properti Online, Klik Link/Gambar Ini

Website Belanja Online dan Pesan Tiket Populer | KlikDirektori
Website online shopping, online booking, online services, dll yang populer dan paling dicari, Klik Link/Gambar Ini

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini | Update COVID-19 di Indonesia dan Dunia