DPR Menyetujui Perppu 1/2020 Menjadi Undang-Undang

Direktori KBLI & UMKM

Add your company, let potential customers know more about you and your business. Add your BUSINESS to our Directory For FREE | LOGIN | REGISTER | AFFILIATE | KBLI

KlikDirektori | News, Business, Financial Services, Property, Online Shopping, Online Booking

Jakarta, KlikDirektori.com | Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta. Setelah sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) telah menyampaikan RUU tentang Penetapan Perppu 1/2020 melalui Rapat Kerja Badan Anggaran dan pada 4 Mei 2020 telah diambil Keputusan DPR RI tingkat satu untuk RUU Penetapan Perppu 1/ 2020 untuk dibawa ke tingkat paripurna.

Kemudian pada 6 Mei 2020 telah dilanjutkan dengan rapat kerja dengan Komisi XI dimana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan berbagai update dan penjelasan seputar kebijakan Kemenkeu di tengah pandemi COVID-19, pembahasan asumi makro dan postur APBN 2020. Perppu 1/2020 ini telah dibahas secara intensif antara Pemerintah dan DPR.

KLIK ➡ ….. ⚫ ADVERTISE YOUR BUSINESS: Your Customers are looking for You online ………. ⚫ AFFILIATE PROGRAM: Earn Big Commission for Each Listing You Reference, Join Us Now! ………. ⚫ ONLINE SHOPPING: Best Sellers, Best Offers, Best Prices, Best Choices ………. ⚫ ONLINE BOOKING: Cheap Flights/Hotels/Homes/Rooms/Tickets ………. ⚫ WONDERFUL INDONESIA: The 10 Destinations and Others ………. ⚫ FINANCIAL SERVICES: Banking, Financing, Investing, Insurance, P2P Lending ………. ⚫ LIST YOUR PROPERTY: Buy | Sell | Rent ……….

Iklan dan Promosi Bisnis UMKM dan KBLI | KlikDirektori.com
Advertise and Promote Your Business Here

Menkeu menegaskan bahwa untuk mencegah moral hazard, dalam Pasal 12 (1) Perppu 1/2020 telah diatur pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diatur dalam Perppu 1/2020 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. “Tata Kelola tersebut diwujudkan dalam bentuk proses penetapan kebijakan yang transparan dan pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan Perpu 1/2020.

Pemerintah juga sangat setuju dengan berbagai pandangan Anggota Dewan agar pelaksanaan Perpu yang ditetapkan sebagai Undang-Undang nantinya benar-benar dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari/mencegah terjadinya moral hazard”, tegas Menkeu.


Dapatkan income yang tidak terbatas dengan menjadi Affiliate Marketing.. Info Lengkap, Klik Link/Gambar Ini

Menkeu juga mengungkapkan dalam pidatonya bahwa Perppu 1/2020 diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman COVID-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan melalui Perppu 1/ 2020 diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi secara lebih merata, antara lain mencakup:

1. Anggaran tambahan untuk pencegahan COVID-19 di bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga medis dokter, perawat, santunan kematian, pembelian alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer, ventilator, dan persiapan rumah sakit serta berbagai fasilitas karantina;

Apartemen Citra Landmark di Ciracas Jakarta Timur | Propertindo123.com
Beli Properti Online atau Jadi Agen Penjual Properti Online, Klik Link/Gambar Ini

2. Pemerintah juga telah memperluas pemberian tambahan bantuan sosial sebesar Rp100 triliun bagi masyarakat terdampak COVID-19 yang sangat membutuhkan. Lebih dari 29 juta keluarga atau bahkan mencapai di atas 50% rakyat Indonesia menikmati bantuan pemerintah baik dalam bentuk tunai, sembako, pembebasan dan diskon listrik, hingga kartu pra kerja;

3. Dengan Perppu 1/ 2020 pemerintah juga mampu memberikan dukungan insentif relaksasi perpajakan, bantuan lebih dari 60 juta UMKM baik dalam bentuk penundaan cicilan, subsidi bunga dan bantuan tambahan modal kerja;

4. ​Pemerintah juga dapat menyusun langkah dan kebijakan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh COVID-19.

Avania Residences di Gatot Subroto Jakarta Pusat | Propertindo123.com
Beli Properti Online atau Jadi Agen Penjual Properti Online, Klik Link/Gambar Ini

Pada saat Perppu 1/2020 mulai berlaku, terdapat beberapa pasal dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KUP, UU BI, UU LPS, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemda, UU MD3, UU PPKSK, UU APBN Tahun Anggaran 2020, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu 1/2020.

Terdapat 24 peraturan pelaksanaan Perppu 1/2020 yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Sampai dengan 9 Mei 2020, telah diselesaikan sebanyak 14 peraturan, 8 peraturan dalam proses pembahasan, dan 2 peraturan dalam proses tahap berikutnya. Dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah disamping menerbitkan Peraturan pelaksanaan Perppu 1 Tahun 2020 juga menerbitkan regulasi lain.

Website Belanja Online dan Pesan Tiket Populer | KlikDirektori
Website online shopping, online booking, online services, dll yang populer dan paling dicari, Klik Link/Gambar Ini

Di akhir Pidato, Menkeu menyampaikan bahwa Pemerintah mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota banggar DPR RI, yang dengan segala dinamikanya berhasil menggunakan waktu dengan sangat efisien dan efektif untuk menyetujui Perppu dimaksud untuk dibawa ke sidang paripurna dengan harapan dapat ditetapkan sebagai undang undang.

Menkeu juga sangat menghargai effort Pimpinan dan Anggota Komisi XI yang kritis dan berimbang dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu melakukan pengawasan terhadap Pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19 dan dampaknya yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

(Sumber: Kemenkeu)

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini | Update COVID-19 di Indonesia dan Dunia