Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha pengelolaan bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Misalnya candi, makam, masjid dan lainnya.