Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti dan pengobatan untuk orang dengan keterbelakangan mental, gangguan mental dan masalah penyalahgunaan obat terlarang di mana fasilitas penyediaan tempat tinggal, makanan, pengawasan yang bersifat melindungi, konsultasi dan layanan kesehatan. Golongan ini mencakup fasilitas untuk pencandu alkohol, rumah pemulihan kesehatan untuk penderita gangguan jiwa, fasilitas untuk orang dengan keterbelakangan mental dan gangguan emosional dan rumah tempat tinggal kelompok dan rumah untuk orang yang mengalami setengah gangguan mental.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.