Golongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya, tanpa operator yang umumnya dipakai sebagai barang modal usaha. Golongan ini juga mencakup semua jenis peralatan yang digunakan dalam proses produksi. Golongan ini tidak mencakup kegiatan penyewaan mesin atau peralatan pertanian dan kehutanan dengan operator (0161 dan 0240), mesin dan peralatan konstruksi dan bangunan sipil dengan operator (Golongan pokok 43), alat transportasi air dengan operator (Golongan pokok 50), alat transportasi udara dengan operator (Golongan pokok 51), sewa guna usaha dengan hak opsi (finansial leasing masuk 6491) dan kapal pesiar dan sepeda (7721). Penyewaan kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa operator baik untuk penumpang, rekreasi dan lainnya masuk golongan 771.

Showing 2 from 2 Items

Toggle Filters
Count
Sort by
Order