Dana Pensiun BRI sebagai lembaga pengelola program pensiun manfaat pasti berkomitmen kuat dalam menjalankan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana…
Kelompok ini mencakup usaha dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.