BPOM: Tidak Semua Frozen Food Harus Berizin Edar

BPOM: Tidak Semua Frozen Food Harus Berizin Edar

Jakarta, KlikDirektori.com | Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menjelaskan soal polemik izin edar sejumlah makanan beku atau frozen food.

Penjelasan ini perlu diberikan mengingat makanan beku semakin diminati masyarakat selama pandemi Covid-19 karena dapat dengan mudah dibeli secara online.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM. Ada sejumlah kategori frozen food yang harus mendapatkan izin edar dan yang tidak perlu.

https://www.klikdirektori.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_26-min.png
KLIK Direktori | Direktori KBLI

Jasa Pembuatan PT Perorangan, PT Biasa & CV
Pendirian Badan Usaha / Hukum

Terkait izin edar frozen food, Penny menyebut hal itu tergantung dari berapa lama sebenarnya frozen food bisa disimpan.

Produk frozen food dengan masa penyimpanan di atas tujuh hari wajib mendapat izin edar BPOM, sementara produk frozen food dengan batasan penyimpanan maksimal tujuh hari tidak perlu mendapat izin edar. Namun, harus dijelaskan pada label produk masa produksi dan masa kedaluwarsa produk tersebut.

“Pihak berwenang nanti yang akan melakukan upaya penindakan apabila suatu produk tidak memenuhi standar regulasi yang ada,” kata Penny dalam acara World Food Day “Our Actions are Our Future” secara daring, Selasa (19/10).

Jasa Design & Pengembangan Website
Jasa Design & Pengembangan Website

Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile
Jasa Pembuatan Aplikasi Mobile

Selain itu, produk frozen food yang diproduksi secara massal dan didistribusikan melalui distributor reguler dan formal juga diwajibkan memiliki izin edar dari BPOM.

“Frozen food yang dibentuk pengemasan dan didistribusikan dengan rantai dingin dan kemudian bisa disimpan tapi diproduksi by order oleh si pengelolanya, bentuk seperti itu, tidak perlu ada izin edar dari BPOM,” katanya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh curhatan salah satu warganet yang membagikan cerita seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) makanan beku (frozen food) yang terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp 4 miliar. Ancaman itu lantaran dia tidak memiliki izin edar, sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari BPOM.

(kd)

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini

Get it on Google play | KlikDirektori

Penulisan dan Publikasi Profil Perusahaan dan Produk
Penulisan & Publikasi Profil Perusahaan, Produk, dll

Rumah Dijual | Leading Portal in Property Technology
Jual, Beli & Sewa Properti Indonesia