BPK Menyimpulkan Adanya Fraud Pengelolaan Saving Plan dan Penempatan Investasi Jiwasraya


BPK Menyimpulkan Adanya Fraud Pengelolaan Saving Plan dan Penempatan Investasi Jiwasraya | KlikDirektori.com

BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT Asuransi Jiwasraya.

Ada rekayaya laporan keuangan dimana Jiwasraya membukukan keuntungan tahun 2017 sebesar Rp360,3 miliar dengan kekurangan pencadangan Rp7,7 triliun yang seharusnya merugi jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan. Sejak 2015 Jiwasraya menjual produk saving plan berbunga tinggi dan menempatkan dana investasinya pada mayoritas saham gorengan dan reksa dana berkualitas rendah

Jaksa Agung mengaku telah melakukan penggeledahan di 13 obyek pemeriksaan dan sejumlah 98 saksi telah diperiksa. Dan juga sedang memeriksa sejumlah 5000 transaksi yang dilakukan Jiwasraya dan akan mengungkapkan pelakunya termasuk nilai kerugian yang ada dari BPK dalam waktu paling cepat 2 bulan

Jakarta, KlikDirektori.com | Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung pada hari ini, Rabu (08/01/2020) melakukan koordinasi terkait pemeriksaan Asuransi Jiwasraya, di Kantor Pusat BPK, Jakarta. Ketua BPK. Agung Firman Sampurna, menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018.

Dalam PDTT Tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS Tahun 2014 s.d. 2015. Temuan tersebut antara Iain: investasi pada saham TRIO, SUGI dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai; PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson lnternasional (HI); dan PT AJS Kurang Optimal Dalam Mengawasi Reksadana yang Dimiliki dan Terdapat Penempatan Saham Secara Tidak Langsung Di Satu Perusahaan yang Berkinerja Kurang Baik.

KLIK ➡ ….. ⚫ ADVERTISE YOUR BUSINESS: Your Customers are looking for You online ………. ⚫ AFFILIATE PROGRAM: Earn Big Commission for Each Listing You Reference, Join Us Now! ………. ⚫ ONLINE SHOPPING: Best Sellers, Best Offers, Best Prices, Best Choices ………. ⚫ ONLINE BOOKING: Cheap Flights/Hotels/Homes/Rooms/Tickets ………. ⚫ WONDERFUL INDONESIA: The 10 Destinations and Others ………. ⚫ FINANCIAL SERVICES: Banking, Financing, Investing, Insurance, P2P Lending ………. ⚫ LIST YOUR PROPERTY: Buy | Sell | Rent ……….

Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut. BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan lnvestasi.

BPK juga mendapat permintaan dari DPR untuk melakukan PDTT atas permasalahan PT AJS. Sementara itu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pada PT AJS. BPK mendapat Permintaan Penghitungan Kerugian Negara dari Kejaksaan Agung. yaitu melalui Surat tertanggal 30 Desember 2019.

Berdasarkan hal tersebut, saat ini BPK sedang melakukan dua pekerjaan yaitu: Pemeriksaan Investigatif untuk memenuhi menindaklanjuti Permintaan DPR dan menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan; dan Penghitungan Kerugian Negara atas Permintaan Kejaksaan Agung.

Terkait dengan hasil ekspose dengan Kejaksaan, pada 30 Desember 2019 Keiaksaan Agung telah mengirimkan Surat Permintaan kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus PT AJS. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemaparan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada BPK. Dari hasil pemaparan tersebut BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum) dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Namun nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara.

BPK saat ini terus bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai Kerugian Negara dalam kasus tersebut. dan direncanakan dapat selesai dalam waktu paling cepat dua bulan. BPK akan sepenuhnya mendukung pihak Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum pada kasus PT AJS.

Selain melakukan penghitungan kerugian negara, BPK juga mulai melakukan Pemeriksaan lnvestigatif pada PT AJS. Tujuan Pemeriksaan Investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya ketidakpatuhan. ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ruang Iingkup pemeriksaan adalah seluruh kegiatan di PT AJS, yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional lainnya. Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan oleh Komisaris dan Kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik.

Seperti diketahui, Jiwasraya tengah terbelit masalah tekanan likuiditas. Manajemen Jiwasraya menyebut ekuitas perseroan negatif sebesar Rp23,92 triliun per September 2019 dengan liabilitas perseroan mencapai Rp49,6 triliun, sedangkan asetnya hanya Rp25,68 triliun. Dan Jiwasraya juga belum dapat membayar klaim polis asuransi yang jatuh tempo sebesar Rp12,4 triliun kepada nasabahnya pada 2019. (pr)

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini