Bandara Soekarno-Hatta Batasi Frekwensi Penerbangan dan Jumlah Penumpang Pesawat, Serta Terapkan Sistem Antrean Baru

Direktori KBLI & UMKM

Add your company, let potential customers know more about you and your business. Add your BUSINESS to our Directory For FREE | LOGIN | REGISTER | AFFILIATE | KBLI

KlikDirektori | News, Business, Financial Services, Property, Online Shopping, Online Booking

Jakarta, KlikDirektori.com | PT Angkasa Pura II (Persero) bersama para pemangku kepentingan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta membuat kebijakan baru untuk memastikan kelancaran dan penciptaan jarak fisik bagi calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Kebijakan baru telah diterapkan mulai hari ini, Jumat 15 Mei 2020, di Terminal 2 dan Terminal 3.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan kebijakan baru itu adalah restrukturisasi sistem antrian penumpang, membatasi frekuensi penerbangan, dan memastikan jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50% dari kapasitas kursi pesawat.

“Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian menerapkan kebijakan baru. Pada pagi ini, 15 Mei 2020, proses keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar di Soekarno-Hatta, baik di Terminal 2 dan 3,” kata Muhammad Awaluddin.

KLIK ➡ ….. ⚫ ADVERTISE YOUR BUSINESS: Your Customers are looking for You online ………. ⚫ AFFILIATE PROGRAM: Earn Big Commission for Each Listing You Reference, Join Us Now! ………. ⚫ ONLINE SHOPPING: Best Sellers, Best Offers, Best Prices, Best Choices ………. ⚫ ONLINE BOOKING: Cheap Flights/Hotels/Homes/Rooms/Tickets ………. ⚫ WONDERFUL INDONESIA: The 10 Destinations and Others ………. ⚫ FINANCIAL SERVICES: Banking, Financing, Investing, Insurance, P2P Lending ………. ⚫ LIST YOUR PROPERTY: Buy | Sell | Rent ……….

Iklan dan Promosi Bisnis UMKM dan KBLI | KlikDirektori.com
Advertise and Promote Your Business Here

Sistem Antrian Penumpang

Sistem antrian penumpang di Terminal 2 sekarang dibagi menjadi 4 pos, di mana pos pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di sisi trotoar atau dekat pintu masuk ke bangunan terminal. Kemudian, pos kedua di gedung terminal adalah tempat di mana calon penumpang mengisi dokumen Health Alert Card (HAC) dan formulir epidemiologis, serta pengukuran suhu tubuh.

Setelah itu calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian diverifikasi oleh sertifikat kesehatan dan tes medis oleh personel Kantor Kesehatan Port. Kemudian calon penumpang pergi ke konter check-in untuk memverifikasi semua dokumen dan proses check-in.

Seperti diketahui, menurut Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan untuk Orang dalam Konteks Penanganan COVID-19 dinyatakan bahwa setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi dokumen yang diperlukan untuk dilengkapi sebelum diizinkan terbang. Dokumen yang diperlukan harus mencakup tiket penerbangan, sertifikat resmi, sertifikat kesehatan gratis COVID-19, dan lainnya.


Dapatkan income yang tidak terbatas dengan menjadi Affiliate Marketing.. Info Lengkap, Klik Link/Gambar Ini

PT Angkasa Pura II meminta agar calon penumpang dapat memahami proses verifikasi dokumen yang memang membuat proses keberangkatan tidak secepat dalam kondisi normal. Calon penumpang harus mengikuti rambu-rambu agar terwujud jarak fisik.

“Melalui sistem antrian baru ini, arus penumpang pagi ini sangat lancar ketika memproses keberangkatan domestik di Terminal 2. Secara umum, prosedur keberangkatan domestik yang sama dilakukan di Terminal 3, hanya penyesuaian dilakukan sesuai dengan bentuk terminal Kami berharap situasi ini dapat dipertahankan, “jelas Muhammad Awaluddin.

Batasan Frekuensi Penerbangan

Selain menata ulang sistem antrian, pemangku kepentingan di Soekarno-Hatta juga sepakat untuk membatasi frekuensi penerbangan.

Telah disepakati bahwa slot penerbangan hanya akan 5-7 penerbangan per jam di Terminal 2 sehingga tidak menumpuk pada jam-jam tertentu.

Seperti di tengah pandemi ini, penerbangan di Soekarno-Hatta setiap hari sekitar 200 penerbangan.

Apartemen Citra Landmark di Ciracas Jakarta Timur | Propertindo123.com
Beli Properti Online atau Jadi Agen Penjual Properti Online, Klik Link/Gambar Ini

Batasan Jumlah Penumpang

Para pemangku kepentingan juga sepakat bahwa maskapai hanya akan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50% dari total kapasitas kursi pesawat pada setiap penerbangan, yang juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Konteks Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Terbatasnya jumlah penumpang mendukung jarak fisik selama penerbangan dan juga mendukung kelancaran proses keberangkatan.

Di tengah pandemi ini, pintu keberangkatan Soekarno-Hatta ada di Terminal 2 – Gerbang 4 dan Terminal 3 – Gerbang 3.

Avania Residences di Gatot Subroto Jakarta Pusat | Propertindo123.com
Beli Properti Online atau Jadi Agen Penjual Properti Online, Klik Link/Gambar Ini

“Batasan slot penerbangan per jam dan maksimum 50% dari jumlah penumpang yang diangkut pada setiap penerbangan juga penting dalam menjaga kelancaran dan jarak fisik selama proses keberangkatan,” kata Muhammad Awaluddin.

Pada hari ini, 15 Mei 2020, rencana keberangkatan rute domestik di Terminal 2 Soekarno-Hatta adalah: Lion Air (1 penerbangan), Batik Air (15 penerbangan), Citilink (9 penerbangan).

Sedangkan untuk kedatangan rute domestik di Terminal 2: Lion Air (2 penerbangan), Batik Air (15 penerbangan), Citilink (10 penerbangan).

Website Belanja Online dan Pesan Tiket Populer | KlikDirektori
Website online shopping, online booking, online services, dll yang populer dan paling dicari, Klik Link/Gambar Ini

Di Terminal 3, rencana keberangkatan rute domestik oleh Garuda Indonesia (29 penerbangan), dan kedatangan rute domestik Garuda Indonesia (29 penerbangan).

PT Angkasa Pura II Airport termasuk Soekarno-Hatta dalam beroperasi di tengah pandemi global COVID-19 selalu mengacu pada, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020, Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4/2020, Surat Edaran Menteri Kesehatan HK.02.01 / MENKES / 313/2020, SE Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Nomor 32/2020

(Sumber: Angkasa Pura II)

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini | Update COVID-19 di Indonesia dan Dunia