Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar Negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.