Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Kegiatan penilai kerugian asuransi (loss adjuster) dilakukan pada saat terjadi klaim, dan diatur sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.