Kelompok ini mencakup usaha penilaian risiko atau pemberian pendapat ahli terhadap objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Kegiatan penilai risiko asuransi (risk surveyor) dilakukan sebelum penutupan asuransi, dan tidak diatur secara khusus dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.