Kelompok ini mencakup kegiatan usaha perusahaan efek di pasar modal, selain kegiatan manajemen investasi, yaitu selain kegiatan sbb: kegiatan penjaminan emisi efek, kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran umum; melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain; melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/ atau nasabahnya; melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek; memasarkan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajemen investasi pengelola reksa dana.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.