Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek dengan mendapat komisi berdasarkan kontrak kerjasama dan kegiatan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.