Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha penyediaan fasilitas pinjaman berupa dana dan/atau efek yang diberikan dalam rangka transaksi efek.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.