Kelompok ini mencakup usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.