Golongan ini mencakup usaha reasuransi dan penjaminan ulang, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan ulang dan penjaminan ulang. Usaha reasuransi dan penjaminan ulang terdiri dari reasuransi dan penjaminan ulang, baik yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.