Kelompok ini mencakup usaha asuransi umum yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.