Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) berdasarkan prinsip syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.