Kelompok ini mencakup kegiatan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap: kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.