Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.