Golongan pokok ini mencakup kegiatan pemulihan atau penghilangan bahan berbahaya/beracun yang mencemari tanah, air baik bawah tanah maupun permukaan, tempat/lokasi atau gedung atau pabrik, termasuk lokasi atau pabrik nuklir, tumpahan minyak, polusi akibat suatu kejadian tiba-tiba dan polusi lainnya dalam lingkungan, pembersihan bahan beracun, dan kegiatan lain yang khususnya berkaitan dengan pengawasan polusi.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.