Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.