Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti cincin, kalung, gelang, giwang, bross, ikat pinggang dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Pembuatan perlengkapan kesehatan (tambal gigi, dan benang bedah) dimasukkan pada kelompok 21012. Pembuatan perhiasan imitasi dimasukkan dalam kelompok 32120.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.