Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, labilabi, belut, dan lainnya di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) termasuk bubu (pot); penggaruk (dredges); dan alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser.

Nothing Found

Apologies, but no results were found. Perhaps searching will help find a related post.